Kasus pencurian pulsa masih mengambang. Namun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memberikan himbaun kepada para operator telekomunikasi utk sadar diri jika merasa bersalah. Termasuk untuk memberikan ganti rugi kepada pelanggan. Jika tidak, siap-siap saja kena sanksi berat.
Ya, BRTI memang lembaga yg mengeluarkan surat edaran kepada operator utk melakukan unreg massal SMS Premium pada pertengahan Oktober lalu. Hal ini utk meredam aksi content provider nakal yg sudah meresahkan.
Hanya saja, kini pengguna menunggu keputusan regulator. Mengenai siapa yg salah dari kasus ini. Terlebih CP dinilai tak bekerja sendiri alias operator pun mengetahui aksi nakal partnernya itu.
"Saya sudah tandatangani surat itu supaya unreg semua. Saya bilang pada operator itu Anda sudah mengambil uang rakyat," kata Syukri Batubara, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo di sela peresmian Desa Informasi di Kabupaten Asahan, Sumut.
"Ini orang yg diambil itu petani, tukang ojek, tukang sayur, dia cuma beli pulsa Rp 5.000. Boleh saja ada layanan seperti itu, tapi jangan main potong saja," imbuh dia.
Restitusi atau pengembalian pulsa sendiri dinyatakan saat ini sudah mulai berjalan. Operator harus mau melakukan proses ini utk memberi ganti rugi.
"Ya, bentuknya pulsa bukan uang. Harus mau mereka, kalau tidak saya cabut izinnya," kata Syukri singkat.
Pengusutan kasus pencurian pulsa saat ini memang masih terus berjalan. Jika BRTI menggelar audit forensik utk melakukan evaluasi, perwakilan rakyat di Komisi I DPR RI pun membentuk Panitia Kerja (Panja) utk mengusut kasus ini.
sumber: detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar