Perangkat berbasis sistem operasi Andorid, sepertinya terus mendapatkan perlawan terkait sengketa paten. Kini giliran perangkat Android Motorola Mobility yg dinyatakan telah melanggar paten Microsoft.
ITC memutuskan, Motorola Mobility telah melanggar paten Microsoft yg mencakup penggunaan ponsel dan alat-alat penjadwalan pertemuan pada perangkat Android Motorola Mobility.
Dilansir The Inquirer, Kamis (22/12/2011), ini merupakan putusan awal dan hanya satu dari sekian banyak tuduhan yg 'dilemparkan' oleh Microsoft pada Agustus tahun lalu.
"Kami memiliki tanggung jawab pada karyawan, pelanggan, mitra dan pemegang saham utk melindungi kekayaan intelektual kami," ujar David Howard, Microsoft corporate VP dan Deputy General Counsel utk litigasi saat itu.
Dia menambahkan, "Motorola melanggar paten kami dan kami yakin bahwa ITC akan mendukung kami."
Seperti HTC, yg diputuskan telah melanggar paten Apple, Motorla Mobility menyambut gembira karena hanya melanggar 'sedikit' dari paten yg di klaim.
"Kami sangat senang, bahwa mayoritas dari keputusan itu menguntungkan Motorola Mobility," kata Scot Offer, SVP dan General Counsel Motoroly Mobility dadam sebuah pernyataan.
"Penetuan awal ini dapat memberikan kejelasan definisi dari Microsoft 566, pada pelanggaran yg telah ditemukn. Ini juga akan membantu kita menghindari pelanggaran paten di Amerika Serikat (AS)," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar