Dari 1.226 keluhan pelanggan yg masuk dalam call center 159, mayoritas melaporkan pelanggaran konten premium yg dilakukan Telkomsel bersama mitra content provider (CP)-nya.
Demikian diungkap Ketua Umum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Syukri Batubara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panja Pencurian Pulsa di Komisi I DPR RI, Jumat (16/12/2011) petang.
Dalam paparannya, Syukri menyebutkan bahwa tiga besar keluhan diterima dari nomor short code 9393 milik PT Extend Media (81 laporan), 9877 milik PT Kreatif Bersama (50 laporan), dan 1212 milik Telkomsel sendiri (49 laporan).
Masih dalam paparan itu pula, disebutkan bahwa Extend Media tidak terdaftar di BRTI alias tidak memiliki izin. Sementara Kreatif Bersama dan 1212 dari Telkomsel melakukan pelanggaran registrasi otomatis (autoreg).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar