TEMPO Interaktif, Bekasi - Lima anak di bawah umur dituntut dengan hukuman 3 bulan penjara dan percobaan 6 bulan. Mereka didakwa telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan Achsed Taqwa, 14, meninggal dunia saat bermain pukul sarung. Kelima anak tersebut adalah BP (14), AN (14), AR (13), MR (12), dan DA (13). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin majelis hakim Karlen Parhusit digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, sore tadi Rabu (17/2). Jaksa Masahatun, menuntut kelima anak tersebut dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.
Dalam dakwannya, jaksa menyatakan bahwa kelima anak tersebut terbukti menyebabkan Achsed meninggal dunia. "Kelima anak bersalah," kata Masahatun, saat membacakan dakwaan. Tim pembela kelima anak tersebut dari Pusat Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, menyatakan bahwa tuntutan jaksa lemah. "Kelima anak yang kami bela tidak terbukti lalai," kata Nina Zainab, salah satu tim pembela kepada Tempo.
Dalih pembela, Nina melanjutkan, sesuai fakta saat kejadian. Ketika kelima anak tersebut terlibat dalam permainan pukul sarung seusai salat tarawih, 31 Agustus tahun lalu, mereka justru berusaha menolong Achsed. Saat itu, Achsed terjatuh dan kepalanya terbentur ke dinding sehingga jatuh pingsan. Kelima anak itu membelikan air mineral dan minyak kayu putih, lalu dioleskan ke tubuh Achsed. Namun nyawanya tidak tertolong.
Menurut Nina, bantahan bahwa kelima anak tidak bersalah akan disampaikan dalam pledoi atau pembelaan terdakwa, pada 24 Februari nanti. "Kami akan sanggah tuntutan jaksa,".
Sementara kelima anak di bawah umur itu histeris saat jaksa membacakan tuntutannya. Mereka menangis sembari memeluk orangtuanya. Menurut Nina, mereka trauma terhadap penjara. Dua pekan mereka ditahan di Kantor Polisi Sektor Medan Satria, dan baru dilepas setelah orang tua masing-masing anak membayar uang jaminan senilai Rp 1 juta untuk masing-masing anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar